Izin Distribusi Barang / Produk
Bismillaahirrahmaanirrahiym — Yayasan Masjid Raya Mujahidin Kalbar
Identitas Pemohon
Nama Lengkap Pemohon *
Instansi / Organisasi / Perusahaan *
No. Telepon / Hand Phone (WhatsApp) *
Alamat Lengkap *
Spesifikasi Barang / Produk / Jasa
Nama Barang / Merk Produk / Jasa *
Jenis / Bentuk / Jumlah Barang *
a. Makanan
b. Minuman
c. Lain-Lain
Sifat Distribusi *
a. Promosi Gratis
b. Komersial (Dijual)
c. Sumbangan / Bantuan
Waktu & Tempat Distribusi
Hari / Tgl Mulai Distribusi *
Hari / Tgl Selesai Distribusi *
Tempat / Area Pendistribusian *
a. Selasar Masjid
b. Koridor / Plaza / Halaman
c. Sekretariat Yayasan
Ketentuan Izin Pendistribusian Barang
Setiap pemohon wajib menyetujui dan mematuhi segala ketentuan sebagai berikut:
Pihak pemohon wajib mengisi Lembar Permohonan Izin ini dan menyampaikannya kepada Pengurus Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat dengan mencantumkan contoh/sample barang yang akan didistribusikan.
Pihak pemohon wajib menyampaikan Surat permohonan izin kepada Pengurus Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat, jika Barang/Produk yang akan didistribusikan/disebarkan itu bersifat komersial/diperjualbelikan.
Jenis Barang/Produk yang diperjualbelikan/komersial (transaksi bisnis), akan dimintakan infaq sesuai ketentuan.
Pihak pemohon dapat menyebarkan mendistribusikan sendiri Barang/Produk di lingkungan Masjid Raya Mujahidin setelah mendapat izin dari Pengurus Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat.
Pengurus berhak menyeleksi Barang/Produk yang layak didistribusikan.
Pengurus berhak menghentikan penyebaran Barang/Produk jika telah lewat masa penyebarannya.
Apabila jangka waktu penyebaran Barang/Produk ingin diperpanjang, pemohon diharuskan mengisi kembali Lembar Permohonan Izin ini.
Jika Barang/Produk berupa Makanan atau Minuman, diutamakan Barang/Produk tersebut aman digunakan/dikonsumsi (untuk Produk Kemasan Tidak Kedaluwarsa/Expired, berlabel Halal dengan melampirkan Fotocopy Sertifikat Halal dari LPPOM Majelis Ulama Indonesia dan terdaftar di Departemen Kesehatan RI).
Tidak dibenarkan menyebarluaskan Barang/Produk dalam bentuk apapun (Makanan, Minuman dan lain-lain) di lingkungan Masjid Raya Mujahidin tanpa seizin Pengurus Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat.
Saya menyatakan setuju, bersedia mematuhi seluruh ketentuan di atas, serta bertanggung jawab penuh atas kualitas barang/produk. *
Kirim Data Permohonan Distribusi ke WhatsApp Admin