Izin Distribusi Barang / Produk

Bismillaahirrahmaanirrahiym — Yayasan Masjid Raya Mujahidin Kalbar

Identitas Pemohon
Spesifikasi Barang / Produk / Jasa
Waktu & Tempat Distribusi
Ketentuan Izin Pendistribusian Barang
Setiap pemohon wajib menyetujui dan mematuhi segala ketentuan sebagai berikut:
  1. Pihak pemohon wajib mengisi Lembar Permohonan Izin ini dan menyampaikannya kepada Pengurus Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat dengan mencantumkan contoh/sample barang yang akan didistribusikan.
  2. Pihak pemohon wajib menyampaikan Surat permohonan izin kepada Pengurus Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat, jika Barang/Produk yang akan didistribusikan/disebarkan itu bersifat komersial/diperjualbelikan.
  3. Jenis Barang/Produk yang diperjualbelikan/komersial (transaksi bisnis), akan dimintakan infaq sesuai ketentuan.
  4. Pihak pemohon dapat menyebarkan mendistribusikan sendiri Barang/Produk di lingkungan Masjid Raya Mujahidin setelah mendapat izin dari Pengurus Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat.
  5. Pengurus berhak menyeleksi Barang/Produk yang layak didistribusikan.
  6. Pengurus berhak menghentikan penyebaran Barang/Produk jika telah lewat masa penyebarannya.
  7. Apabila jangka waktu penyebaran Barang/Produk ingin diperpanjang, pemohon diharuskan mengisi kembali Lembar Permohonan Izin ini.
  8. Jika Barang/Produk berupa Makanan atau Minuman, diutamakan Barang/Produk tersebut aman digunakan/dikonsumsi (untuk Produk Kemasan Tidak Kedaluwarsa/Expired, berlabel Halal dengan melampirkan Fotocopy Sertifikat Halal dari LPPOM Majelis Ulama Indonesia dan terdaftar di Departemen Kesehatan RI).
  9. Tidak dibenarkan menyebarluaskan Barang/Produk dalam bentuk apapun (Makanan, Minuman dan lain-lain) di lingkungan Masjid Raya Mujahidin tanpa seizin Pengurus Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat.