Form Izin Kunjungan

Masjid Raya Mujahidin Kalimantan Barat

Identitas Pemohon
Detail Rencana Kunjungan
Ketentuan & Tata Tertib Kunjungan
Selama berada di lingkungan Masjid Raya Mujahidin wajib mematuhi ketentuan berikut:
  1. Melapor kepada Satpam sebelum melakukan Kunjungan dengan menunjukkan Lembar izin ini.
  2. Menjaga kesopanan dalam berperilaku dan berpakaian (khusus muslim/muslimah agar menutup aurat).
  3. Pengunjung non-Muslim harus menyesuaikan diri untuk berpakaian rapi, sopan, dan tertutup sesuai batas kewajaran.
  4. Menjaga kebersihan, kerapian, ketertiban, dan keamanan masjid beserta lingkungan sekitarnya.
  5. Memastikan kendaraan pribadi dalam kondisi aman/terkunci dan tidak menyimpan barang berharga di dalamnya.
  6. Memastikan barang bawaan dalam kondisi aman dan di bawah pengawasan sendiri.
  7. Menaati syarat dan ketentuan yang berlaku untuk pemotretan Foto / perekaman Video saat kunjungan.
  8. Tidak melakukan promosi, transaksi jual-beli / berdagang di dalam Masjid.
  9. Tidak membawa senjata tajam, miras, Narkotika, dan obat terlarang yang membahayakan.
  10. Tidak memakai/membawa atribut, simbol, atau gambar yang bertentangan dengan Syariat Agama Islam.
  11. Menghentikan aktivitas selain ibadah ketika Adzan berkumandang.
  12. Menghemat penggunaan air, listrik, dan menjaga dengan baik kelengkapan Shalat serta fasilitas penunjang.
  13. Dapat menyampaikan infaq (sumbangan sukarela) untuk Masjid Raya Mujahidin secara spontanitas.