Izin Pemasangan / Publikasi Informasi

Bismillaahirrahmaanirrahiym — Yayasan Masjid Raya Mujahidin Kalbar

Identitas Pemohon
Spesifikasi Media & Publikasi
Ketentuan Izin Pemasangan & Publikasi
Setiap pemohon wajib menyetujui dan mentaati/mematuhi segala ketentuan sebagai berikut:
  1. Pihak pemohon wajib mengisi Lembar Permohonan Izin pemasangan informasi ini dan menyampaikannya kepada Pengurus Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat dengan melampirkan lembaran informasi yang akan dipublikasikan.
  2. Pihak pemohon dilarang memasang / menempel sendiri lembaran informasi dalam bentuk apapun di kaca / Papan Informasi.
  3. Pengurus berhak menyeleksi isi konten informasi yang layak dipasang / dipublikasikan.
  4. Diutamakan informasi yang memuat konten/isi: Dakwah/Syiar Islam, Pendidikan, Ekonomi Syariah, Kesehatan, Sosial dan Keumatan.
  5. Pengurus berhak melepas informasi yang telah lewat masa berlakunya (pemasangan maksimal 1 bulan).
  6. Apabila jangka waktu pemasangan informasi ingin diperpanjang, pemohon diharuskan mengisi kembali Lembar Permohonan Izin.
  7. Jenis informasi yang bersifat promosi bisnis/komersial atau kegiatan yang mencantumkan nominal biaya/kontribusi, akan dimintakan infaq.
  8. Tidak dibenarkan menyebarluaskan informasi dalam bentuk apapun (selebaran/pamflet dan lain-lain) di lingkungan Masjid Raya Mujahidin tanpa seizin Pengurus Yayasan.